Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2022.
Terdapat 10 jenis barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang dapat dibebaskan dari PPN. Dari 10 jenis BKP tersebut, sebanyak 4 jenis BKP memerlukan surat keterangan bebas (SKB) agar BKP dimaksud tidak dikenakan PPN.
“Pembebasan PPN atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf n, huruf o, dan huruf p menggunakan surat keterangan bebas,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PP 49/2022, dikutip pada Minggu (19/2/2023).
Pertama, mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan BKP tersebut.
Mesin dan peralatan pabrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut juga termasuk yang atas perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang.
Kedua, senjata, amunisi, helm anti peluru dan jaket atau rompi anti peluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diserahkan kepada:
Ketiga, komponen atau bahan yang diperoleh BUMN yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk kementerian atau lembaga pemerintah untuk pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada:
Keempat, peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional, yang diserahkan kepada kementerian pertahanan atau TNI. (rig)