Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan perubahan nama penandatangan faktur pajak elektronik (e-faktur) dapat dilakukan di aplikasi e-faktur tanpa perlu melakukan pemberitahuan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menyebut pemberitahuan perubahan penandatangan e-faktur ke KPP sudah tidak lagi diatur dalam peraturan terbaru, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
"Untuk perubahan penandatangan e-faktur tidak perlu melakukan pemberitahuan ke KPP terdaftar PKP (pengusaha kena pajak). Cukup dilakukan melalui aplikasi e-faktur desktop-nya,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (15/1/2023).
Untuk melakukan perubahan penandatangan faktur pajak, mula-mula akses aplikasi e-faktur. Lalu, pilih Menu Referensi, tekan Administrasi User, pilih user mana yang mau diubah, tekan Ubah User, ubah data penandatangan, dan tekan Daftarkan User.
Merujuk pada Pasal 10 PER-03/PJ/2022, nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk PKP, yang menandatangani faktur pajak, wajib diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing.
PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani faktur pajak, merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan faktur pajak pada aplikasi.
PKP dapat menunjuk lebih dari 1 pejabat/pegawai yang menandatangani faktur pajak. Adapun tanda tangan dalam faktur pajak tersebut berupa tanda tangan elektronik.
Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, dan pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak di tempat-tempat kegiatan usaha sebelum pemusatan ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak setelah pemusatan, PKP tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang harus mendaftarkan pejabat/pegawai dimaksud sebagai penandatangan faktur pajak. (rig)