KEBIJAKAN PAJAK

Risiko Pajak Turut Pengaruhi Iklim Investasi, Ini Penjelasan Kemenkeu

Muhamad Wildan
Selasa, 18 November 2025 | 18.00 WIB
Risiko Pajak Turut Pengaruhi Iklim Investasi, Ini Penjelasan Kemenkeu
<p>Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Direktorat PPPK DJSPSK Lury Sofyan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan menyebut risiko pajak (tax risk) merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Direktorat PPPK DJSPSK Lury Sofyan mengatakan risiko pajak bisa timbul akibat pemeriksaan dan sanksi tidak terduga yang menimbulkan arus kas keluar secara tidak terencana.

"Ketika ada risiko perpajakan, di sana menimbulkan risk and uncertainty bagi si investor, dan ini berhubungan dengan keputusan investasi," kata Lury dalam seminar bertajuk Reinventing Tax Compliance: From Enforcement to Cooperative Compliance yang digelar oleh FEB UI dan DDTC, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Risiko perpajakan timbul salah satunya akibat paradigma peningkatan kepatuhan yang berbasis pada enforcement. Paradigma tersebut pada akhirnya menghasilkan hubungan yang tidak kolaboratif.

Dia menilai enforcement hanya membentuk kepatuhan yang bersifat jangka pendek. Menurutnya, enforcement tak mampu menghasilkan kepatuhan jangka panjang yang berbasis pada trust antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Hubungan semacam ini pada gilirannya akan meningkatkan biaya administrasi bagi otoritas pajak dan biaya kepatuhan bagi otoritas pajak.

"Iklim ini memang saling menegasikan, tidak kolaboratif. Ekosistem perpajakan dengan sistem ini akhirnya berfokus di litigasi," ujar Lury.

Pada praktiknya, litigasi yang marak justru meningkatkan biaya kepatuhan dan tidak mengurangi risiko secara sistemik. Proses sengketa yang berlarut justru menghambat penyelesaian risiko secara struktural.

Untuk menciptakan investasi yang optimal, setiap risiko termasuk risiko perpajakan seyogianya bisa diukur dan diminimalkan oleh pelaku usaha.

"Iklim investasi tidak bisa dibuat dalam bentuk slogan-slogan. Risiko investasi sebaiknya bisa diukur atau diminimalkan. Menjadi problem ketika perusahaan mengalami kesulitan untuk memperoleh itu," tutur Lury. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.