Ilustrasi.
JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Ali Mas'udi rapat terakhir penyusunan draf raperda telah dilaksanakan. Selanjutnya, raperda akan diajukan kepada DPRD Kota Jayapura untuk dimasukkan dalam propemperda.
"Kalau tidak punya perda baru maka tidak bisa melakukan pungutan pajak dan retribusi 2024," ujar Mas'udi, dikutip Sabtu (14/1/2023).
Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), perda yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD masih berlaku hingga 5 Januari 2024.
Setelah 5 Januari 2024, pajak daerah dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.
Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengatakan UU HKPD juga mengamanatkan agar seluruh ketentuan pajak dan retribusi hanya diatur dalam 1 perda saja.
"Kalau tidak ada dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi maka kita hanya mengandalkan DAK dan DAU saja. Saya berharap secepatnya diselesaikan demi pembangunan kota," ujar Robby Awi seperti dilansir jubi.id.
Raperda PDRD diharapkan dapat membantu Pemkot Jayapura mengoptimalkan penerimaan guna menggantikan beberapa jenis retribusi yang dihapuskan oleh pemerintah lewat UU HKPD. (sap)