KEPPRES 25/2022

RPP Tarif Pemotongan PPh 21 Disusun, Sederhanakan Administrasi Pajak

Dian Kurniati
Rabu, 28 Desember 2022 | 12.07 WIB
RPP Tarif Pemotongan PPh 21 Disusun, Sederhanakan Administrasi Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan RPP itu diperlukan untuk lebih memberikan kemudahan proses pemotongan PPh Pasal 21. Salah satunya, melalui pemberlakukan tarif efektif PPh Pasal 21.

"[Tujuannya] memberikan kemudahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada seluruh pemberi kerja dan pekerja wajib pajak orang pribadi dalam negeri," katanya, Rabu (28/12/2022).

Neilmaldrin mengatakan rencana penerbitan RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan masih dalam proses pembahasan. Melalui Keppres 25/2022, RPP tersebut direncanakan terbit pada 2023.

Selain kemudahan, dia menyebut pemberlakukan tarif efektif PPh Pasal 21 juga dilakukan untuk meningkatkan kesederhanaan administrasi perpajakan (ease of doing business). DJP pun menilai pengenaan tarif efektif dapat mengurangi biaya administrasi perpajakan.

"Baik bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (compliance cost) maupun bagi negara dalam melaksanakan tugasnya dalam menyediakan layanan perpajakan dan melakukan pengawasan pelaksanaan hak dan kewajiban (administrative cost)," ujarnya.

RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan disusun untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (5) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pokok materi muatan RPP ini yakni pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Kemudian, pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Selain itu, ada pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Melalui RPP ini, pemerintah juga akan mencabut PP 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.