Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan apiknya kinerja penerimaan PPh Pasal 21 mengindikasikan wajib pajak orang pribadi karyawan kini sedang menikmati peningkatan penghasilan.
Menurut menkeu, PPh Pasal 21 yang disetorkan adalah cerminan dari perbaikan upah atau peningkatan aktivitas rekrutmen oleh pemberi kerja atau perusahaan.
"Ini artinya pemulihan ekonomi kita, dengan pertumbuhan di atas 5%, disertai dengan kenaikan dari para karyawan kita, entah itu adalah rekrutmen atau kenaikan dari sisi pendapatan mereka dalam bentuk gaji atau upah," ujar Sri Mulyani, Selasa dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).
Hingga 14 Desember 2022, PPh Pasal 21 secara kumulatif tercatat tumbuh 19,58% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Secara bulanan, PPh Pasal 21 tercatat konsisten terus bertumbuh double digit bila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya.
"Ini bagus, dari sisi buruh dan karyawan mereka mengalami kenaikan dari sisi indikator penerimaan mereka yang ditunjukkan dengan PPh Pasal 21," ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan sempat mengungkapkan adanya peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHL) di sejumlah sektor industri pada November 2022. PHK terjadi utamanya pada sektor garmen, tekstil, dan alas kaki.
Namun, data pajak justru mengindikasikan hal yang sebaliknya. Pertumbuhan PPh Pasal 21 yang konsisten sebesar double digit sepanjang 2022 menandakan perusahaan masih mempekerjakan tenaga kerjanya.
Oleh karena itu, isu PHK pada beberapa sektor industri perlu disikapi secara hati-hati. Pemerintah sebelumnya sempat mengamati adanya gelombang relokasi pabrik tekstil dari daerah dengan upah tinggi menuju daerah dengan upah rendah.
Relokasi dipertimbangkan oleh perusahaan mengingat seluruh daerah di Pulau Jawa sudah saling terkoneksi berkat pembangunan infrastruktur. "PHK di satu daerah, tetapi mungkin muncul kesempatan kerja di daerah lain," kata Sri Mulyani pada bulan lalu. (sap)