PMK 190/2022

Begini Ketentuan Khusus Impor Barang Tidak Berwujud, Termasuk Software

Dian Kurniati
Selasa, 20 Desember 2022 | 10.05 WIB
Begini Ketentuan Khusus Impor Barang Tidak Berwujud, Termasuk Software

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. Kini, melalui beleid tersebut, impor barang tidak berwujud ikut diatur.

Pasal 2 ayat (2) PMK 190/2022 menyebut impor barang tidak berwujud mencakup produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Kemudian, Pasal 34 beleid tersebut menjelaskan ketentuan khusus impor barang tidak berwujud.

"Pengiriman barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya sebagaimana dimaksud dalam ... dapat dilakukan melalui transmisi elektronik," bunyi Pasal 34 ayat (2) PMK 190/2022, dikutip pada Senin (20/12/2022).

Atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud, dikecualikan dari beberapa ketentuan, di antaranya mengenai pengangkutan dan penyampaian inward manifest; pembongkaran dan penimbunan barang di kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara (TPS); serta penyampaian pemberitahuan impor barang (PIB) sebelum pengeluaran barang.

Kemudian, impor barang tidak berwujud juga dikecualikan dari syarat formal PIB; penelitian kesesuaian nama consignee dan/atau notify party; pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud; serta pengeluaran barang impor.

Pengawasan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan yang diatur undang-undang. Sementara itu, ketentuan lain terkait pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud bakal mengikuti prosedur impor untuk dipakai secara umum.

Pasal 35 lantas menjelaskan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan menggunakan PIB. Importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan PIB melalui sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean tempat importir berdomisili atau kantor pabean lainnya.

PIB yang disampaikan minimal memuat sejumlah elemen data. Di antaranya, kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, jenis PIB, jenis impor, jenis pembayaran, data pengirim, data Importir, data PPJK (dalam hal dikuasakan kepada PPJK), dan invoice.

Kemudian, data-data lain berikut juga perlu dimuat, yakni transaksi; valuta; nilai dasar penghitungan bea masuk (NDPBM); free on board (FOB); nilai cost, insurance, dan freight (CIF); pos tarif dan uraian barang; negara asal; serta jenis pungutan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh.

Penyampaian PIB dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud. Perhitungan bea masuk yang terutang atas impor barang tidak berwujud dilakukan dilakukan 2 cara.

Pertama, untuk tarif advalorum, nilai pabean dikalikan NDPBM dikalikan pembebanan bea masuk. Atau, kedua, untuk tarif spesifik, jumlah satuan barang dikalikan pembebanan bea masuk per satuan barang.

"Pengenaan dan pemungutan PDRI atas impor barang tidak berwujud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean," bunyi Pasal 35 ayat (6) PMK 190/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.