SEWINDU DDTCNEWS
EDUKASI PAJAK

Ada Aturan Baru Konsultan Pajak, Baca Persandingannya di Sini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 Desember 2022 | 10.30 WIB
Ada Aturan Baru Konsultan Pajak, Baca Persandingannya di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri keuangan No. 175/PMK.01/2022 yang mengubah PMK No. 111/2014 tentang Konsultan Pajak telah disahkan pemerintah dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 2 Desember 2022.

Tujuan diundangkannya PMK tersebut ialah untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Terdapat sejumlah perubahan pada PMK 175/2022 seperti izin praktik dan surat keterangan terdaftar, persyaratan orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak, proses administrasi secara elektronik, dan penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Sejumlah perubahan tersebut sudah diulas melalui dokumen PDF yang terdapat pada Fitur Perbandingan Peraturan di Perpajakan DDTC. Fitur tersebut tersedia di sebelah kiri dokumen peraturan seperti berikut ini.

Tekan tautan berikut untuk mengakses PMK 175/2022 beserta fitur dokumen perbandingannya: Peraturan Menteri keuangan No. 175/PMK.01/2022

Dokumen ini merupakan dokumen yang menyajikan daftar perubahan produk hukum yang dibahas secara komprehensif antara peraturan terbaru dengan sebelumnya. Dalam hal ini, dokumen perbandingan berdasarkan PMK 175/2022 dan PMK 111/2014.

Namun, fitur Perbandingan Peraturan hanya dapat diakses oleh pengguna Perpajakan DDTC Premium agar pengguna bisa dengan mudah mengetahui perubahan dan/atau penambahan antara peraturan lama dan peraturan baru untuk suatu topik tertentu.

Selengkapnya mengenai Perpajakan DDTC Premium dapat Anda baca pada artikel 'Perpajakan DDTC Premium Permudah Pencarian Referensi bagi Wajib Pajak'.

Anda juga dapat mengetahui seputar Perpajakan DDTC lebih lanjut melalui akun Instagram resmi @perpajakan.ddtc, LinkedIn Perpajakan DDTC, dan YouTube Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.