SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Nilai Pabean Dianggap Kemahalan, Importir Bisa Pembetulan SPPBMCP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 9 Desember 2022 | 15.25 WIB
Nilai Pabean Dianggap Kemahalan, Importir Bisa Pembetulan SPPBMCP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerima barang kiriman dari luar negeri atau importir bisa mengajukan pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). Pembetulan ini dilakukan, salah satunya, karena importir merasa nilai pabean yang ditetapkan lebih mahal dibanding yang seharusnya. 

Perlu diketahui, nilai pabean menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Karenanya, besar kecilnya nilai pabean ikut memengaruhi mahal tidaknya pungutan pabean impor sebuah barang kiriman. 

"Nilai pabean ini ditetapkan berdasarkan informasi yang disampaikan pihak jasa pengiriman. Apabila dirasa nilainya tidak sesuai, silakan ajukan pembetulan SPPBMCP ke kantor bea cukai," ujar Ditjen Bea dan  Cukai (DJBC) melalui akun media sosial @bravobeacukai, dikutip Jumat (9/12/2022). 

Pernyataan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mendapat tagihan terkait dengan pungutan pabean impor yang dinilai cukup mahal. Menurut netizen tersebut, nilai pungutan pabean dan PDRI-nya yang ditagihkan mencapai hampir Rp600 ribu. Padahal, ujarnya, harga barang yang sebenarnya maksimal hanya US$30 atau sekitar Rp467.000. 

Usut punya usut, nilai pabean yang ditetapkan Kantor Bea Cukai atas produk kiriman tersebut mencapai US$54. Angka ini dihitung dari informasi yang disampaikan pihak jasa pengiriman. Perlu dipahami, salah satu komponen penghitungan nilai pabean adalah cost atau nilai barang yang sebenarnya dibayar. 

Bagi importir atau penerima barang kiriman dari luar negeri yang ingin mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Di antaranya adalah form surat permohonan pembetulan, invoice (mencakup jumlah, jenis, dan harga barang), bukti bayar (mencakup bukti transfer, tagihan kartu kredit, paypal, dll.), kartu identitas (KTP), dan NPWP. 

Seluruh dokumen bisa dikirimkan ke email kantor bea cukai dalam bentul file pdf. Proses pembetulan hanya bisa diproses jika dokumen lengkap diterima otoritas dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak SPPBMCP diterbitkan atau billing belum dilunasi. Selanjutnya, pemrosesan pembetulan akan memakan waktu 14 hari kerja sejak form permohonan diterima. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.