Ilustrasi. Suasana kawasan padat penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (2/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
JAKARTA, DDTCNews – Meskipun mengalami kerugian, wajib pajak badan masih tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan badan. Jika terdapat rugi fiskal, sambung Kring Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan.
“Apabila terdapat rugi fiskal, nantinya kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan (laba fiskal) mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan 5 tahun,” cuit Kring Pajak melalui Twitter merespons pertanyaan warganet, Jumat (18/11/2022).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) ditentukan berdasarkan pada penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, jika penghasilan bruto setelah pengurangan itu didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan 5 tahun.
Penjelasan Pasal 6 ayat (2) itu memuat contoh penghitungannya sebagai berikut.
PT A pada 2009 menderita kerugian fiskal senilai Rp1.200.000.000. Dalam 5 tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut:
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut:
Rugi fiskal 2009 senilai Rp100.000.000 yang masih tersisa pada akhir 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal 2015. Sementara itu, rugi fiskal 2011 senilai Rp300.000.000 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal 2015 dan 2016 karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak 2012 berakhir pada akhir 2016.