RPP KUPDRD

Ketentuan Penetapan Pajak Alat Berat Diperinci, Begini Rancangannya

Muhamad Wildan
Selasa, 08 November 2022 | 18.00 WIB
Ketentuan Penetapan Pajak Alat Berat Diperinci, Begini Rancangannya

Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) turut memerinci mekanisme penetapan pajak alat berat (PAB).

Pada Pasal 57 RPP KUPDRD, diatur bahwa penetapan besarnya PAB dihitung untuk jangka waktu 12 bulan terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat.

"Penetapan besarnya PAB terutang dalam SKPD (surat ketetapan pajak daerah) dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat secara sah," bunyi Pasal 57 ayat (6) RPP KUPDRD, dikutip Selasa (8/11/2022).

Wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pemungutan PAB terutang adalah wilayah daerah tempat penguasaan alat berat.

Sebagai contoh, provinsi A melakukan pendataan pada 1 April 2022 dan diketahui Tuan X yang berlokasi di provinsi A memiliki 100 alat berat sejak 15 Januari 2022. Sebanyak 20 alat berat disewakan kepada Tuan Y di provinsi B mulai 1 Februari 2022 hingga 1 Desember 2022.

Selanjutnya, terdapat 70 alat berat yang disewakan kepada Tuan Z di provinsi A sejak 1 Maret 2022 hingga 1 Februari 2023. Terakhir, ada 10 alat berat milik Tuan X yang belum disewakan dan tetap berada di provinsi A.

Dalam kasus ini, provinsi A berwenang menetapkan besaran PAB terutang atas 80 alat berat, yakni 70 alat berat yang disewakan kepada Tuan Z dan 10 alat berat yang belum disewakan. PAB dikenakan atas wajib pajak Tuan X untuk jangka waktu 12 bulan sejak 15 Januari 2022.

Adapun provinsi B berwenang menetapkan PAB terutang atas 20 alat berat yang disewa oleh Tuan Y. Tuan Y menjadi wajib pajak atas 20 alat berat yang disewa untuk jangka waktu 12 bulan terhitung sejak 1 Februari 2022.

Lalu, bagaimana bila alat berat ternyata berpindah provinsi sebelum jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir? Pasal 57 ayat (7) RUU KUPDRD mengatur PAB tidak dapat dipungut hingga jangka waktu 12 bulan berakhir.

"Dalam hal terjadi perpindahan tempat penguasaan alat berat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6)," bunyi Pasal 57 ayat (7) RUU KUPDRD.

Sebagai contoh, provinsi A menerbitkan SKPD atas alat berat yang dikuasai oleh PT Z. Berdasarkan SKPD tersebut, diketahui PAB terutang untuk jangka waktu 12 bulan sejak 1 April 2023 hingga 31 Maret 2024.

Bila alat berat telah berpindah ke provinsi B sebelum 1 April 2024, alat berat tersebut belum bisa dikenakan PAB oleh provinsi B. Alat berat baru dapat dikenakan PAB pada 1 April 2024 untuk jangka waktu 12 bulan berikutnya oleh provinsi tempat penguasaan alat berat dimaksud.

Untuk diketahui, PAB merupakan salah satu jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi ataupun badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Provinsi berkewenangan memungut PAB dengan tarif maksimal 0,2% yang ditetapkan dengan peraturan daerah (perda). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.