Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini mengatur perusahaan yang ditetapkan sebagai fasilitas KITE Pengembalian harus memiliki perangkat closed circuit television (CCTV).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kewajiban perusahaan fasilitas KITE Pengembalian mempunyai CCTV telah diatur melalui PMK 145/2022. Menurutnya, kewajiban memasang CCTV juga sudah menjadi hal yang wajar untuk mempermudah DJBC melakukan pengawasan kepada penerima fasilitas.
"Pemasangan CCTV ini seyogianya sudah menjadi hal yang lazim bagi perusahaan pada saat ini," katanya, Jumat (28/10/2022).
Nirwala mengatakan badan usaha harus memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pengembalian. Salah satunya, memiliki CCTV yang dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran barang dan bahan serta hasil produksi.
Dia menilai para pelaku usaha kebanyakan sudah memasang CCTV sebagai salah satu cara mengamankan tempat usahanya. Apalagi pada perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian yang banyak mengimpor barang atau bahan baku untuk diolah, keberadaan CCTV menjadi makin penting.
"Ketentuan PMK 145/2022 ini bisa dikatakan untuk lebih memanfaatkan CCTV yang sudah tersedia di perusahaan-perusahaan yang ujungnya malah membantu pihak manajemen atau owner dalam memastikan keamanan aset mereka terutama bahan baku," ujarnya.
Selain soal pemasangan CCTV, PMK 145/2022 mengatur 4 kriteria lain yang harus dipenuhi perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian. Pertama, memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan.
Kedua, memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi sejak permohonan penetapan sebagai perusahaan KITE Pengembalian diajukan. Ketiga, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai.
Terakhir, memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan di antaranya memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan, dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC, dan menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan. (sap)
Â