Ilustrasi. (foto: ITR)
JAKARTA, DDTCNews – International Tax Review (ITR) kembali merilis peringkat konsultan pajak transfer pricing 2023. Sama seperti tahun sebelumnya, peringkat dibuat untuk 84 yurisdiksi di dunia, termasuk Indonesia.
Dalam laman resminya, ITR mengatakan transfer pricing mencakup multidisiplin ilmu. Oleh karena itu, peringkat yang dibuat mencakup firma hukum, konsultan, dan kelompok advisory untuk mewakili seluruh pengalaman dan keterampilan.
“Hal ini memastikan tinjauan kami mencakup aspek hukum dan perencanaan dari pekerjaan transfer pricing, mengakui para pemimpin dalam keseluruhan area,” tulis ITR, Kamis (29/9/2022).
Penentuan peringkat didasarkan pada survei yang dilakukan lembaga kredibel berbasis di London tersebut. Peringkat disusun berdasarkan penelitian terhadap 3 pilar dasar, yaitu work evidence (bukti praktik), peer feedback (umpan balik rekan sejawat), dan client feedback (umpan balik klien).
Beberapa indikator yang masuk di dalamnya antara lain reputasi baik di negara tempat menjalankan kegiatan usaha, portofolio pekerjaan yang bervariasi, pemberian jasa transfer pricing yang luas, serta kepemilikan klien dari berbagai sektor industri. Jaringan internasional juga indikator yang dilihat.
Untuk penelitian kali ini, ITR menjangkau lebih dari 11.000 klien dan 3.600 praktisi untuk mendapatkan feedback. Hasil dari penelitian adalah peringkat untuk lebih dari 900 perusahaan dan peringkat dari 84 yurisdiksi.
Survei dilakukan melalui penelitian dan wawancara terhadap para praktisi dan pengguna jasa. Berikut daftar peringkat konsultan pajak transfer pricing di Indonesia pada 2023.