Tampilan laman pendaftaran akun pada ereg.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang baru mendaftarkan diri pada periode 8 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023 akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022, selain mendapat NPWP 15 digit, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak orang pribadi tersebut juga akan diaktivasi sebagai NPWP. Adapun pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.
“Bagi yang ingin mendaftarkan NPWP, tidak harus ke kantor pajak. Cukup melalui handphone,” demikian penjelasan Ditjen Pajak (DJP) dalam sebuah video yang diunggah di Youtube, dikutip pada Selasa (13/9/2022).
Setidaknya ada 5 tahapan dalam pembuatan NPWP secara online, yakni aktivasi, login, pengisian data, penyataan, dan pengiriman permohonan. Sebelum melakukan aktivasi, calon wajib pajak perlu mempersiapkan email aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk memulai aktivasi, calon wajib pajak perlu membuka ereg.pajak.go.id pada browser. Kemudian, pilih daftar akun. Setelah itu, calon wajib pajak masukkan email dan menyalin kode captcha. Selanjutnya, tekan tombol daftar.
Setelah proses tersebut, sistem DJP akan mengirimkan pesan berisi tautan (link) verifikasi melalui email. Link aktivasi tersebut perlu dibuka untuk pengisian identitas berupa nama, password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, dan kode captcha. Kemudian, tekan tombol daftar.
Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesainya pendaftaran akun. Kemudian, calon wajib pajak perlu membuka kembali email dan membuka tautan (link) untuk aktivasi akun.
Calon wajib pajak login ke ereg.pajak.go.id dengan mengisikan email, password, dan kode captcha.
Calon wajib pajak perlu mengisi data pada formular registrasi setelah login. Data yang dimaksud seperti kategori, identitas, penghasilan, alamat domisili, alamat KTP, alamat usaha, dan info tambahan.
Setelah mengisi identitas dengan lengkap dan benar, sambung DJP, calon wajib pajak dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Jika memilih belum, status NPWP adalah nonefektif.
Untuk calon wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, tarif sesuai dengan PP 23/2018 atau tarif umum PPh. Setelah itu, tekan tombol lanjut.
Tekan minta tombol token dan isi kode captcha. Setelah itu, klik submit. Kode token akan dikirim ke email. Kemudian, calon wajib pajak perlu membuka email dan menyalin kode token. Setelah itu, tempel kode token dan tekan kirim. Simak pula ‘Cara Daftar NPWP Bagi Pencari Kerja’. (kaw)