Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP)
JIMBARAN, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut negara-negara anggota Asia Initiative akan secara rutin mengadakan pertemuan setidaknya sebanyak 1 kali setiap tahunnya.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan pertemuan rutin tersebut akan digelar di lokasi chair dan co-chair. Tahun ini, posisi Chair of Asia Initiative dijabat Dirjen Pajak Suryo Utomo. Tahun depan, Suryo juga masih akan menjabat sebagai Co-chair of Asia Initiative.
"Pertemuan tambahan memungkinkan untuk dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota," katanya, Kamis (2/9/2022).
Seperti diketahui, Asia Initiative telah menggelar pertemuan The Second Asia Initiative Meeting di Jimbaran, Bali pada 31 Agustus 2022 hingga 2 September 2022. Pertemuan dihadiri oleh tax commissioner atau pejabat negara setingkat hingga staf.
Pertemuan dihadiri oleh 15 negara anggota, yaitu Armenia, Brunei Darussalam, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Makau, Maladewa, Malaysia, Mongolia, Pakistan, Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Thailand.
Lima mitra perwakilan organisasi internasional yang juga turut hadir antara lain Asian Development Bank (ADB), Commonwealth Association of Tax Administrators (CATA), International Finance Cooperation (IFC), Study Group on Asia-Pacific Tax Administration and Research (SGATAR), dan World Bank.
Pertemuan digelar untuk membahas area kerja yang menjadi fokus Asia Initiative, mendiskusikan best practice pertukaran informasi keuangan (exchange of information/EOI), mendiskusikan pengalaman penerapan voluntary disclosure programme dengan dukungan EOI, membahas kerangka beneficial ownership yang efektif, serta mempromosikan EOI yang efektif di kawasan Asia.
Tak hanya itu, negara-negara anggota Asia Initiative juga membahas rencana kerja yang menjadi fokus hingga 2026. Rencana kerja yang dimaksud terdiri atas baseline activities dan complementary activities.
Baseline activities yang bersifat wajib untuk semua anggota Asia Initiative merupakan implementasi beberapa standar seperti adopsi Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) hingga penerapan standar pertukaran dan quality reporting.
Sementara itu, complementary activities yang bersifat opsional adalah kegiatan-kegiatan tambahan untuk menunjang EOI seperti bantuan penagihan, tax examination abroad, dan beberapa kegiatan lainnya. (rig)