KEBIJAKAN PAJAK

KLU Bukan Pedagang Eceran Bisa Buat Faktur Pajak Digunggung, Asal...

Muhamad Wildan
Minggu, 21 Agustus 2022 | 09.00 WIB
KLU Bukan Pedagang Eceran Bisa Buat Faktur Pajak Digunggung, Asal...

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak digunggung dapat dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) meski klasifikasi lapangan usaha (KLU)-nya bukan merupakan KLU pedagang eceran.

Tercantum dalam Pasal 25 ayat (4) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir

"Sepanjang penyerahannya memenuhi kriteria tersebut, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak digunggung," sebut Ditjen Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Lebih lanjut, pembeli BKP/JKP dapat disebut sebagai konsumen akhir apabila pembeli mengonsumsi secara langsung BKP/JKP yang dibeli dan pembeli tersebut tidak menggunakan BKP/JKP yang dibeli untuk kegiatan usaha.

Dalam faktur pajak, keterangan yang perlu dicantumkan antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; jenis BKP/JKP yang dijual beserta harganya; PPN yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Nama, alamat, dan NPWP pembeli tidak perlu dicantumkan.

Faktur pajak digunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi, atau tanda bukti pembayaran yang sejenis baik yang berbentuk kertas maupun yang berbentuk elektronik.

Kemudian, faktur pajak dapat dilakukan pembetulan atau penggantian sesuai dengan kelaziman PKP dan bentuk serta ukuran faktur pajak dapat disesuaikan dengan kepentingan PKP.

Perlu diingat, PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. 

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak menyertakan identitas pembeli dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur. Faktur ini dapat dibuat PKP pedagang eceran. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.