Warga berjalan di samping karangan bunga untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberian uang tunai sebagai tanda duka serta karangan bunga kepada keluarga yang baru saja ditinggalkan orang tercintanya ternyata bisa bebas pajak.
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberian uang duka serta karangan bunga bisa dikategorikan sebagai hibah, bantuan, atau sumbangan.
"Hibah, bantuan, sumbangan dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak. Ketentuannya bisa dilihat pada Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh s.t.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," cuit akun resmi DJP, @kring_pajak, dikutip Sabtu (6/8/2022).
Sementara terkait PPN, DJP menjelaskan bahwa PPN dikenakan terhadap pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak (BKP) kepada penerima BKP. Pemberian cuma-cuma maksudnya adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
"Jadi bila pemberian karangan bunga yang dimaksud masuk ke dalam pengertian itu, maka merupakan objek PPN," imbuh DJP.
Dikutip dari Pasal 4 ayat 3a UU PPh, dijelaskan bahwa bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan menerima bisa saja terjadi. Dalam pasal yang sama, diberi contoh apabila PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B.
Apabila PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A tersebut jelas merupakan objek pajak. (sap)
Hai, Kak.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) August 4, 2022
Untuk pemberian uang tunai dan karangan bunga dapat dikategorikan sebagai hibah, bantuan, sumbangan. hibah, bantuan, sumbangan yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak. Ketentuan bisa dilihat di Pasal 4 Ayat 3 huruf a UU PPh sttd UU HPP.
(1/3)