Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengulas tata cara wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
DJP menyatakan wajib pajak yang merupakan suami istri merupakan satu entitas ekonomi dan cukup memiliki satu NPWP. Apabila istri bersangkutan ternyata sudah memiliki NPWP sendiri maka cukup mengajukan penghapusan NPWP saja.
“Untuk bisa gabung NPWP dengan suami. Istri cukup melakukan penghapusan NPWP-nya dan otomatis langsung bisa menggunakan NPWP suami,” sebut DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Jumat (5/8/2022).
Dalam mengajukan penghapusan NPWP istri, terdapat dokumen pendukung yang perlu dilampirkan seperti fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
Permohonan dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.
Setelah itu, istri juga dapat mencetak NPWP milik suami. Caranya, mengajukan permohonan cetak kartu NPWP suami untuk istri ke KPP terdaftar. Lampirkan juga fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami.
Dengan menggabungkan NPWP, istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan SPT. Nanti, suami yang diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPT.
Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami-istri tadi ialah terhindar dari pajak penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan. (rig)