PENGAWASAN PAJAK

Wah! 9,5 Juta Surat Imbauan dan SP2DK Dikirimkan DJP Selama 2019-2021

Muhamad Wildan
Jumat, 22 Juli 2022 | 12.30 WIB
Wah! 9,5 Juta Surat Imbauan dan SP2DK Dikirimkan DJP Selama 2019-2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan telah mengirim surat imbauan dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada 3,9 juta wajib pajak, sepanjang 2019 hingga 2021.

Tak tanggung-tanggung, jumlah surat imbauan ataupun SP2DK yang diterbitkan kepada keseluruhan wajib pajak tersebut mencapai 9,5 juta surat.

"Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (22/7/2022).

Setiap data dan informasi yang diterima oleh DJP akan diolah menggunakan aplikasi compliance risk management (CRM) guna memetakan profil risiko kepatuhan wajib pajak.

Melalui CRM, risiko kepatuhan seorang wajib pajak ditentukan berdasarkan data SPT yang disandingkan dengan data-data yang diterima DJP dari pihak ketiga. Selisih antara data SPT dan dari pihak ketiga menjadi landasan DJP untuk menerbitkan surat imbauan atau SP2DK.

Dengan basis data yang makin lengkap, Neilmaldrin mengatakan pengawasan DJP terhadap wajib pajak akan makin efektif.

"Bila ada wajib pajak yang tidak patuh, atau jika ada yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak, cepat atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak," ujar Neilmaldrin.

Perlu diketahui, SP2DK adalah adalah surat yang dikirimkan oleh DJP kepada wajib pajak dalam kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak berdasarkan hasil penelitian kepatuhan material yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan.

Bila wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak memiliki kesempatan memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.