SE-20/PJ/2022

DJP Bakal Sediakan Menu Pendaftaran UMK Perseroan Perorangan di e-Reg

Muhamad Wildan
Rabu, 13 Juli 2022 | 14.30 WIB
DJP Bakal Sediakan Menu Pendaftaran UMK Perseroan Perorangan di e-Reg

Pelaku UMKM menata salah satu produk jam tangan kayu yang dipajang pada Pasar Kreatif Bandung 2022 di Trans Studio Mall, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menyediakan menu pendaftaran perseroan perorangan dalam laman www.ereg.pajak.go.id.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022, menu pendaftaran perseroan perorangan nantinya dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman ptp.ahu.go.id atau ereg.pajak.go.id dalam hal penerbitan NPWP tak berhasil dilakukan melalui laman ptp.ahu.go.id," bunyi surat edaran, dikutip pada Rabu (13/7/2022).

Bila menu pendaftaran perseroan perorangan belum tersedia di ereg.pajak.go.id, wajib pajak dapat menggunakan menu pendaftaran wajib badan untuk memperoleh NPWP.

Pemenuhan syarat pendaftaran perseroan perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat ke dalam elemen nomor dokumen pendirian.

Untuk diketahui, SE-20/PJ/2022 diterbitkan untuk menyeragamkan teknis pendaftaran NPWP, pengenaan PPh, hingga pemberian fasilitas PPh bagi perseroan perorangan.

Perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 orang dan memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK).

Pada SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan ditetapkan sebagai wajib pajak badan. Dengan demikian, pendaftaran perseroan perorangan untuk memperoleh NPWP harus dilampiri dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha dan dokumen identitas pengurus badan.

Dokumen pendirian badan usaha yang dimaksud ialah sertifikat pendaftaran secara elektronik dari Kemenkumham, sedangkan dokumen dokumen identitas pengurus badan adalah fotokopi kartu NPWP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.