Foto udara pembangunan sebuah perumahan bersubsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) tidak dikenakan terhadap wajib pajak yang kegiatan utamanya adalah developer perumahan.
Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Dengan demikian, developer yang membangun rumah dalam rangka kegiatan usaha tidak sedang melakukan KMS.
"PPN KMS itu PPN yang terutang ketika kegiatan membangun sendiri tidak dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi, sehingga PPN KMS bukan tanggungan developer," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya, Kamis (7/7/2022).
PPN yang harus disetorkan oleh developer adalah PPN yang dipungut ketika developer melakukan penyerahan unit rumah kepada pembeli.
Untuk diketahui, ketentuan terbaru mengenai PPN KMS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022.
Pembangunan suatu bangunan dikenai PPN KMS bila konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, ataupun baha; untuk kegiatan usaha atau tempat tinggal; dan luasnya mencapai 200 m2 atau lebih.
PPN KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN serta dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).
DPP atas KMS berupa jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. (sap)