Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melanjutkan pengawasan berbasis kewilayahan setelah program pengungkapan sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seantero Indonesia akan aktif melakukan penetrasi ke wilayahnya masing-masing guna memperluas basis pajak, sekaligus mengerek penerimaan.
"Banyak sentra ekonomi di tempat-tempat yang kadang-kadang kita enggak tahu," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).
Dalam kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan tersebut, lanjut Suryo, sebanyak 5 hingga 6 seksi pada KPP Pratama harus mencari sumber penerimaan baru dalam suatu wilayah.
Dia berharap kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan dapat menambah jumlah kegiatan bisnis yang teridentifikasi sekaligus meningkatkan potensi penerimaan pajak.
"Itu terus kami lakukan, ndilalah 2020 Covid-19 dan 2021, ya masih struggle dengan Covid-19 jadi kami belum bisa lakukan secara maksimal sih sebetulnya program kami untuk kewilayahan ini," ujar Suryo.
Untuk diketahui, pengawasan berbasis kewilayahan sudah dimulai sejak 2020 dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ/2020, pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan terhadap wajib pajak lainnya, sedangkan pengawasan melalui penelitian komprehensif dilakukan terhadap wajib pajak strategis.
Pengawasan berbasis kewilayahan atas wajib pajak lainnya dan penelitian komprehensif atas wajib pajak strategis diperlukan untuk memperluas basis dan mengoptimalkan penerimaan pajak di tengah terbatasnya jumlah SDM. (rig)