Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan kepada wajib pajak peserta tax amnesty yang kurang atau belum sepenuhnya mendeklarasikan harta untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat sanksi sebesar 200% atas harta yang kurang atau belum diungkap ketika tax amnesty apabila harta tersebut ternyata tidak juga dideklarasikan pada PPS.
"Sekarang mumpung ada [PPS], ini last call. Saya ingin paling tidak, kalau dulu ikut tax amnesty ternyata masih ada yang masih ketinggalan, daripada kena 200% ikutlah PPS," katanya, Kamis (30/6/2022).
Suryo juga menegaskan pemerintah tak akan lagi menyelenggarakan tax amnesty, PPS, atau program yang sejenis pada tahun mendatang. Artinya, PPS menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang memiliki harta yang kurang diungkap saat tax amnesty.
"Ini berulang lagi tidak? I will say no, tidak ada lagi pengulangan. Tidak ada yang ketiga," ujarnya.
Berdasarkan UU Pengampunan Pajak, harta yang kurang diungkap saat tax amnesty bisa dikenai PPh final sesuai dengan tarif pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2017 ditambah sanksi 200% apabila harta yang kurang diungkap ditemukan oleh DJP.
"Atas tambahan penghasilan ... dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 18 ayat (3) UU 11/2016.
Tarif PPh final pada PP 36/2017 ialah sebesar 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu.
Bagi wajib pajak yang memiliki harta yang belum atau kurang dideklarasikan, wajib pajak masih berkesempatan mengikuti PPS dengan cara menyampaikan SPPH melalui DJP Online paling lambat pada pukul 23.59 WIB malam ini. (rig)