SE-14/PJ/2022

Perjelas Ketentuan Faktur PPN Rumah DTP, DJP Terbitkan Surat Edaran

Muhamad Wildan
Jumat, 03 Juni 2022 | 11.00 WIB
Perjelas Ketentuan Faktur PPN Rumah DTP, DJP Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-14/PJ/2022 mengenai petunjuk pembuatan, pembetulan, serta penggantian faktur pajak untuk pelaksanaan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah.

SE-14/PJ/2022 diterbitkan untuk memberikan petunjuk mengenai mekanisme penerbitan dua faktur pajak atas penyerahan rumah yang memperoleh insentif PPN DTP. Mekanisme penerbitan faktur pajak tersebut tidaklah diatur dalam PMK No. 6/2022.

"PMK 6/2022 tidak mengatur mekanisme penerbitan 2 buah faktur pajak atas pembayaran di Maret 2021 hingga mulai berlakunya PMK 6/2022 yang akan memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 6/2022," bunyi bagian umum dari SE-14/PJ/2022, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Selain memerinci mekanisme penerbitan dua faktur pajak, surat edaran terbaru ini juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan penerbitan faktur pajak seiring dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Seperti diketahui, PER-03/PJ/2022 mewajibkan PKP mengunggah faktur paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembuatan faktur pajak.

Poin-poin yang diatur pada SE-14/PJ/2022 antara lain cara pembuatan, pembetulan, serta penggantian faktur pajak dalam rangka pemanfaatan PPN DTP berdasarkan PMK 6/2022 atas pembayaran pada Maret 2021 hingga berlakunya PMK 6/2022.

Lalu, mengenai pelaporan faktur pajak atas pembayaran Maret 2021 hingga berlakunya PMK 6/2022; kewajiban PKP atas penyerahan rumah yang memanfaatkan PPN DTP, tetapi ternyata tak memenuhi syarat mendapatkan insentif; dan perlakuan pengenaan sanksi denda.

Secara umum, PKP yang melakukan penyerahan rumah harus membuat 2 faktur pajak, yaitu faktur pajak kode transaksi 01 untuk bagian harga jual yang tidak mendapatkan insentif dan kode transaksi 07 untuk bagian harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat informasi tentang nama pembeli beserta NIK atau NPWP-nya, kode identitas rumah, dan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022".

Rumah yang penyerahannya mendapatkan insentif PPN DTP ialah rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar; baru dan diserahkan dalam kondisi siap huni; memiliki kode identitas rumah; dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.