SEWINDU DDTCNEWS
KINERJA INVESTASI

S&P Tingkatkan Rating Indonesia Jadi BBB, Ini Kata Menko Airlangga

Redaksi DDTCNews
Rabu, 4 Mei 2022 | 15.30 WIB
S&P Tingkatkan Rating Indonesia Jadi BBB, Ini Kata Menko Airlangga

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) meningkatkan outlook Indonesia dari negatif menjadi stabil dan mempertahankan peringkat Indonesia pada level BBB (Investment Grade) pada 27 April 2022. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan mengatakan hal tersebut merupakan sebuah pencapaian baik bagi Indonesia. Sebab, di tengah proses pemulihan ekonomi, Indonesia mampu menjaga stabilitas ekonomi meski ada risiko global seperti konflik Rusia-Ukraina dan kenaikan inflasi global.

"Kita bersyukur setelah 2 tahun akhirnya outlook Indonesia ditingkatkan menjadi stabil dari sebelumnya negatif oleh lembaga rating S&P. Ini menandakan kepercayaan investor masih kuat terhadap kredibilitas kebijakan Pemerintah dan ketahanan ekonomi Indonesia,” ungkap Airlangga Hartarto dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/5/2022).

Dalam laporannya, lembaga pemeringkat S&P berpandangan bahwa outlook yang stabil merupakan pengakuan atas peningkatan sektor eksternal Indonesia, pemulihan ekonomi Indonesia yang akan berlanjut selama 2 tahun ke depan, dan kemajuan bertahap menuju konsolidasi fiskal pemerintah. 

Sementara itu, peringkat BBB didasarkan pada prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang solid dan dinamika kebijakan yang berorientasi masa depan.

Dalam laporan tersebut, S&P memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meningkat menjadi 5,1% pada 2022 seiring pembukaan pembatasan sosial. 

"Meskipun konflik geopolitik Rusia-Ukraina menimbulkan risiko baru terutama terhadap sisi permintaan. Namun, cenderung dapat dikelola dengan baik. UUU Cipta Kerja akan mendorong tren investasi seiring komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum UU tersebut," kata Airlangga.

Lembaga rating S&P juga menilai bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan pada November 2020 akan meningkatkan iklim bisnis dan investasi serta pertumbuhan potensi ekonomi. 

Airlangga menyampaikan UU Cipta Kerja juga mengatur tarif pajak perusahaan yang lebih rendah dan kebijakan pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel. Lebih lanjut, S&P meyakini pemerintah Indonesia dapat memastikan keberlanjutan berlakunya UU Cipta Kerja ke depan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.