PMK 74/2022

Catat! Fasilitas Penundaan Pelunasan Cukai 90 Hari Resmi Berlaku

Dian Kurniati
Selasa, 26 April 2022 | 12.00 WIB
Catat! Fasilitas Penundaan Pelunasan Cukai 90 Hari Resmi Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberikan fasilitas penundaan pelunasan cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai, mulai 25 April 2022.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam PMK 74/2022. Pasal 26 beleid tersebut menyatakan relaksasi pelunasan cukai dapat diberikan pada pemesanan pita cukai yang diajukan sampai dengan 31 Oktober 2022.

"Terhadap pengusaha pabrik ... dapat diberikan penundaan dalam jangka waktu 90 hari," bunyi Pasal 26 ayat (2) PMK 74/2022, dikutip Selasa (26/4/2022).

PMK 74/2022 menyatakan pengusaha pabrik dapat diberikan penundaan pelunasan cukai dalam jangka waktu 90 hari setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Meski demikian, atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2022, jatuh temponya ditetapkan pada 31 Desember 2022.

Kebijakan pelonggaran pelunasan cukai menjadi 90 hari juga diberikan pemerintah pada 2020 dan 2021. Relaksasi itu diberikan untuk mendorong produktivitas dan melonggarkan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19.

"Pemberian relaksasi pembayaran cukai hasil tembakau dari 2 bulan jadi 3 bulan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha CHT," kata Dirjen Bea dan Cukai Askolani, pekan lalu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.