Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan akhir terkait dengan permohonan pengujian formil atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) besok, Rabu (20/4/2022).
Merujuk pada jadwal sidang yang dimuat di laman mkri.id, putusan atas Perkara Nomor 14/PUU-XX/2022 akan diucapkan oleh majelis hakim pada hari Rabu besok pukul 09.30 WIB.
"Panitera akan menyampaikan kepada pemohon apakah perkara ini dilanjutkan, atau diputus, atau bagaimana. Jadi, pemohon tinggal menunggu pemberitahuan atau undangan dari panitera," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam risalah, dikutip Selasa (19/4/2022).
Untuk diketahui, pengujian formil atas UU HPP diajukan oleh pemohon bernama Priyanto dengan Oktavia Sastray Anggriani selaku kuasa hukum dari pemohon.
Persidangan pemeriksaan pendahuluan atas Perkaran Nomor 14/PUU-XX/2022 diselenggarakan pada 21 Februari 2022, sedangkan sidang perbaikan permohonan telah diselenggarakan pada 7 Maret 2022.
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang mulai berpendapat lain, maka permohonan a quo mohon dapat diputuskan seadil-adilnya," ujar Oktavia dalam persidangan yang diselenggarakan pada 7 Maret 2022.
Menurut pemohon, UU HPP yang notabene menggunakan metode omnibus telah melanggar telah melanggar asas kejelasan hukum yang dipersyaratkan pada Pasal 5 huruf f UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
Berkaca pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat akibat digunakannya metode omnibus dalam menyusun undang-undang tersebut. (sap)