PER-03/PJ/2022

Aturan Direvisi! e-Faktur Host to Host Hanya Bisa Dipakai oleh PKP Ini

Muhamad Wildan
Senin, 18 April 2022 | 14.30 WIB
Aturan Direvisi! e-Faktur Host to Host Hanya Bisa Dipakai oleh PKP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengubah ketentuan mengenai penggunaan aplikasi e-faktur host-to-host menyusul diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Merujuk pada Pasal 13 ayat (2) PER-03/PJ/2022, aplikasi e-faktur host-to-host saat ini hanya dapat digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat e-faktur lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

"Aplikasi e-faktur host-to-host…dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-faktur melalui PJAP yang telah ditunjuk dirjen pajak untuk menyelenggarakan aplikasi e-faktur host-to-host," bunyi pasal tersebut, dikutip Senin (18/4/2022).

PJAP yang ditunjuk akan ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak tersendiri yang disusun sesuai dengan peraturan dirjen pajak tentang PJAP.

Secara umum, pada PER-03/PJ/2022, terdapat 3 jenis aplikasi e-faktur yang disediakan DJP, yaitu e-faktur client desktop, e-faktur web based, dan e-faktur host-to-host.

Sebelum PER-03/PJ/2022, aplikasi e-faktur host-to-host dapat digunakan oleh PKP berskala besar yang ditetapkan DJP melalui keputusan dirjen pajak setelah adanya permohonan tertulis dan user acceptance test (UAT).

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 merupakan perdirjen pajak terbaru yang diterbitkan dalam rangka menggabungkan ketentuan faktur pajak yang tersebar dalam berbagai produk hukum ke dalam satu peraturan.

Selain itu, PER-03/PJ/2022 diterbitkan juga untuk menyelaraskan ketentuan faktur pajak dengan peraturan di atasnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021.

Dengan ditetapkannya PER-03/PJ/2022 maka PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.