JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) akan melakukan piloting atas financial reporting single window (FRSW) pada tahun depan.
Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin mengatakan piloting FRSW akan dilaksanakan pada tahun depan khusus atas beberapa perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek.
"Pada tahun 2026 kita akan mulai melakukan piloting terhadap perusahaan Tbk, mungkin selected dulu, untuk memastikan bahwa sistem FRSW ini bisa berjalan dengan baik," ujar Masyita, dikutip pada Kamis (21/11/2025).
Pada 2027, Masyita mengatakan secara bertahap seluruh perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek dan beberapa perusahan lainnya bakal diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW.
"Ini disesuaikan dengan kesiapan regulator dan industri. Untuk ini Kemenkeu akan membuat PMK turun dari PP 43/2025 yang tujuannya mempersiapkan industri dan regulator agar siap di 2027," ujar Masyita.
Sesuai dengan PP 43/2025, seluruh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal wajib menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW pada 2027.
"Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada tahun 2027 adalah laporan keuangan tahunan tahun buku 2026. Sedangkan laporan keuangan interim yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada tahun 2027, dimungkinkan untuk laporan keuangan interim tahun buku 2027," bunyi pasal penjelas dari Pasal 39 huruf a PP 43/2025.
Untuk perusahaan lainnya, kewajiban menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW diterapkan secara bertahap berdasarkan penetapan menteri keuangan setelah berkoordinasi dengan K/L dan otoritas terkait.
Sebagai informasi, FRSW atau yang dalam PP 43/2025 disebut sebagai platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) adalah sistem elektronik penyampaian laporan keuangan secara tunggal.
Setiap laporan keuangan yang disusun untuk tujuan umum wajib disampaikan melalui FRSW. Nantinya, FRSW akan meneruskan laporan keuangan tersebut kepada K/L dan otoritas terkait.
Pihak yang diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan antara lain pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan.
Pelaku usaha sektor keuangan terdiri atas:
Adapun pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan terdiri atas:
Suatu pihak berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan bila menjadi debitur perbankan, menjadi debitur lembaga pembiayaan, menjadi emiten atau perusahaan publik di pasar modal, menjadi emiten di pasar uang, serta melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan. (dik)
