PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Sebelum 1 April 2022 Belum Di-upload? Ini Batas Akhirnya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 April 2022 | 11.30 WIB
Faktur Pajak Sebelum 1 April 2022 Belum Di-upload? Ini Batas Akhirnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak masih memiliki waktu sekitar sebulan untuk mengunggah faktur pajak sebelum 1 April 2022 yang sudah direkam.

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, faktur pajak elektronik (e-faktur) wajib diunggah dan disetujui Ditjen Pajak (DJP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. Ketentuan itu baru berlaku 1 April 2022.

“Contoh, atas perekaman faktur di masa April 2022 paling lambat di-upload tanggal 15 Mei 2022. Khusus untuk faktur pajak sebelum 1 April 2022 yang sudah direkam tetapi belum di-upload, batas akhir upload di e-faktur adalah sampai dengan 15 Mei 2022,” cuit akun Twitter @kring_pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Simak ‘Begini Contoh Implementasi Ketentuan Batas Waktu Upload Faktur Pajak’.

Persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Selain itu, batas upload faktur pajak pengganti juga paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal faktur pajak pengganti. Simak ‘Buat Faktur Pajak Pengganti? Ini Batas Waktu Upload Lewat e-Faktur’.

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.