JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan dalam negeri.
PPN yang ditanggung pemerintah merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Agar bisa memanfaatkan PPN DTP, maskapai yang menyediakan layanan penerbangan niaga memiliki 2 kewajiban, yaitu membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN.
"Badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 24/2026, dikutip pada Senin (27/4/2026).
Perlu diperhatikan, insentif PPN DTP diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan selama 60 hari sejak 25 April 2026.
Apabila persyaratan mengenai waktu pembelian tiket dan periode penerbangan terpenuhi, maka maskapai penerbangan wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dengan nilai PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebesar 100%.
Selain itu, maskapai penerbangan juga wajib melaporkan PPN yang terutang ditanggung pemerintah dalam SPT Masa PPN. Sebagai bagian dari pelaporan PPN DTP, maskapai mesti membuat 10 daftar perincian transaksi PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
Kesepuluh daftar perincian tersebut meliputi nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) maskapai; bulan penerbitan tiket oleh maskapai; booking reference tiket; bandara keberangkatan penerima jasa; bandara kedatangan penerima jasa; dan tanggal pembelian tiket oleh penerima jasa.
Kemudian, perlu dicantumkan pula tanggal penerbangan oleh penerima jasa; dasar pengenaan pajak yaitu nilai penggantian yang tertera pada tiket; PPN terutang; dan PPN terutang yang ditanggung pemerintah.
PMK 24/2026 juga mengatur daftar perincian transaksi PPN DTP atas tiket pesawat disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan DJP. Perlu diperhatikan, daftar perincian tersebut harus disampaikan paling lambat pada 31 Juli 2026.
Sementara itu, bila persyaratan mengenai waktu pembelian tiket dan periode penerbangan tidak terpenuhi, maka maskapai penerbangan tetap harus menjalani 2 kewajiban di atas, yaitu membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN.
Secara terperinci, maskapai harus membuat faktur pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dengan penghitungan nilai PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan dalam PMK 131/2024.
Tak hanya itu, maskapai penerbangan wajib melaporkan PPN yang terutang tersebut pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM harus dipungut sendiri dengan faktur pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN.
Lampiran I PMK 24/2026 turut memberikan ilustrasi perhitungan PPN yang tidak ditanggung pemerintah atas tiket pesawat.
Sebagai contoh, PT CBX merupakan badan usaha angkutan udara dan melakukan penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tuan FAL. Tuan FAL membeli tiket pada 25 Juli 2026 untuk penerbangan tanggal 30 Juli 2026 seharga Rp1,13 juta.
Komponen biaya tiket meliputi tarif dasar (base fare) senilai Rp790.000, fuel surcharge Rp121.600, IWJR fee Rp5.000, passenger service charge Rp119.880, dan PPN Rp100.276.
"Berdasarkan data tersebut, PPN terutang sebesar Rp100.276 tidak ditanggung pemerintah karena tanggal pembelian tiket tidak memenuhi ketentuan periode pembelian tiket yang diberikan insentif," tulis Lampiran I huruf B PMK 34/2026. (dik)
