Laman depan PMK 69/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan inovasi digital bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini berlaku sejak 1 Mei 2022.
"... perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi," sebagaimana tertuang dalam bagian pertimbangan PMK 69/2022, dikutip pada Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut, PMK 69/2022 mengatur penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman juga dapat dikenakan potongan PPh. Pertama, PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Kedua, PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, ditetapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam fintech harus membuat bukti pemotongan PPh dan memberikan bukti pemotongan kepada pemberi pinjaman.
Selain itu, fintech wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Lalu, wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.
"Penyelenggara layanan pinjam meminjam adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam," sebagaimana dikutip dari bagian Ketentuan Umum PMK 69/2022.
Beleid ini juga mengatur PPN atas penyelenggaraan fintech dikenakan atas penyerahan penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha. Jasa penyelenggara teknologi finansial yang dimaksud terdiri dari penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penyelenggaraan perhimpunan modal, dan layanan pinjam meminjam.
Kemudian, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasa, layanan pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Adapun pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas jasa penyerahan jasa kena pajak. (sap)