WEBINAR PAJAK DAERAH

UU HKPD Bakal Ringankan Biaya Kepatuhan Wajib Pajak Daerah

Muhamad Wildan
Rabu, 30 Maret 2022 | 15.38 WIB
UU HKPD Bakal Ringankan Biaya Kepatuhan Wajib Pajak Daerah

Anggota Panitia Kerja RUU HKPD DPR Andreas Eddy Susetyo dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD yang diselenggarakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA), Rabu (30/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan meringankan biaya kepatuhan yang ditanggung wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah.

Anggota Panitia Kerja RUU HKPD DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan UU HKPD telah mempertegas batasan dari pajak konsumsi yang menjadi kewenangan pusat dan daerah, yaitu antara PPN dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

“Harapannya mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan daerah melalui integrasi beberapa pajak daerah berbasis konsumsi dalam PBJT serta penegasan batasan dengan PPN," katanya dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga akan dikenakan atas penyerahan pertama saja dan tidak lagi dikenakan atas penyerahan kedua. Menurut Andreas, kebijakan ini akan mempermudah masyarakat dalam melakukan mutasi kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, lanjutnya, masyarakat yang memakai kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan juga akan mendapatkan pengecualian fasilitas pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berdasarkan UU HKPD.

"Ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk dapat menurunkan emisi karbon," ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA).

Terkait dengan opsen pajak, Andreas menjelaskan ketentuan tersebut telah dirancang sedemikian rupa sehingga pajak yang dikenai opsen tidak menambah beban wajib pajak dan tetap menjaga efisiensi administrasi perpajakan daerah.

Guna memastikan kualitas dari pelaksanaan UU HKPD, Andreas mendorong tiap lembaga legislatif daerah untuk mendorong optimalisasi kinerja pajak daerah sesuai dengan UU HKPD.

Dari sisi perencanaan, DPRD bisa mengambil peran dalam optimalisasi pajak daerah dengan menguji target yang diajukan pemda, menguji strategi pencapaian target pajak oleh pemda, dan turut membuat perda yang menjadi landasan pemungutan pajak.

Selain itu, DPRD juga dipandang perlu menghimpun aspirasi masyarakat serta menyampaikan saran dan kritik kepada pemda. Kemudian, DPRD juga harus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pajak oleh pemda.

"Ini perlu menjadi perhatian bersama karena kita tahu pemerintah daerah itu meliputi pimpinan daerah dan DPRD," tutur Andreas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.