Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tepat 2 pekan lagi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 10% menjadi 11%. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyebutkan kenaikan tarif mulai 1 April 2022.
Namun, sampai saat ini pemerintah belum juga menerbitkan aturan teknis yang memerinci implementasi kenaikan tarif PPN di lapangan. Publik dibuat penasaran terkait rencana kebijakan ini. Apalagi seruan penundaan kenaikan PPN mulai kencang disuarakan oleh sejumlah pihak, termasuk anggota DPR.
Netizen lantas mencoba melempar pertanyaan lewat contact center Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak, untuk menggali konfirmasi dari otoritas.
"Min @kring_pajak apakah sudah bisa dikonfirmasi bahwa PPN naik jadi 11% per 1 April 2022? Karena beritanya masih simpang siur jadi lebih baik tanya langsung biar enggak hoaks," tanya salah seorang warganet, dikutip Senin (14/3/2022).
Merespons pertanyaan yang diutarakan warganet, DJP menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11% sudah diatur di dalam UU HPP dan berlaku per April 2022. Namun, imbuh otoritas, sampai saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih lanjut perubahan tarif tersebut. DJP meminta publik menunggu perkembangan lanjutan soal ini.
"Seperti yang dijelaskan di atas, belum ada aturan turunan yang mengatur lebih lanjut perubahan tarif tersebut. Dan belum ada keterangan kapan akan dilakukan update. Silakan menunggu update ketentuannya terlebih dahulu ya, Kak," tulis @kring_pajak dalam cuitannya di Twitter.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor sempat mengatakan otoritas tengah menimbang kondisi perekonomian terkini seperti inflasi dan kenaikan harga sebelum benar-benar menerapkan tarif baru PPN seperti yang diatur dalam UU HPP.
DJP, ujar Neilmaldrin, bersama dengan instansi pemerintah terkait lainnya perlu memperhatikan perkembangan harga bahan-bahan pokok dan komoditas lainnya sebelum memberlakukan tarif PPN sebesar 11% per 1 April 2022.
"Tim sedang melakukan pembahasan, aturan turunan dari undang-undangnya (UU HPP) juga sedang dalam pembahasan. Jadi kami belum tahu [naik tidaknya tarif PPN]," katanya, pekan lalu.
Neilmaldrin mengatakan DJP terus memperhatikan perkembangan dan situasi terkini sembari menunggu kajian dari tim perumus aturan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Secara regulasi, UU HPP memang mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Meski demikian, tarif terbaru tersebut bakal diimplementasikan sesuai dengan situasi terkini.
"Jadi nanti yang jelas informasinya tim inti sedang melakukan pengawasan untuk menyiapkan aturan turunannya, bagaimana nanti pelaksanaannya, mungkin di dalamnya akan ada analisa," ujar Neilmaldrin. (sap)
Hai, Kak.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) March 14, 2022
Baik, seperti yang dijelaskan diatas belum ada aturan turunan yang mengatur lebih lanjut perubahan tarif tersebut. Dan belum ada keterangan kapan akan dilakukan update. Silakan menunggu update ketentuannya terlebih dahulu ya, Kak.
Tks*Rani