KEBIJAKAN PAJAK

Ada UU HPP, Sri Mulyani Sebut Crazy Rich Akan Kena Pajak Lebih Besar

Dian Kurniati
Minggu, 13 Maret 2022 | 08.00 WIB
Ada UU HPP, Sri Mulyani Sebut Crazy Rich Akan Kena Pajak Lebih Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam acara Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah.

SEMARANG, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terdapat banyak orang superkaya atau crazy rich yang harus membayar pajak lebih besar setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan.

Sri Mulyani mengatakan UU HPP mengatur fasilitas kantor selain uang atau natura yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, orang-orang crazy rich biasanya memiliki jabatan tinggi dan memperoleh natura dari perusahaannya.

"Di Indonesia ada yang crazy rich. Ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itu yang dimasukkan dalam penghitungan perpajakan, dan itu yang disebut aspek keadilan," katanya dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Sri Mulyani menuturkan UU HPP menjadikan natura sebagai objek pajak untuk mendorong keadilan pengenaan pajak pada kelompok penghasilan rendah dan tinggi. Namun, pajak atas natura hanya akan dikenakan pada fasilitas yang diterima kelompok tertentu.

Dia menjelaskan pengenaan pajak atas natura hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang para eksekutif perusahaan. Nanti, pemerintah akan memerinci natura yang dikenakan pajak dalam peraturan pemerintah (PP).

Ada beberapa jenis natura yang akan dikecualikan dari pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti laptop. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Sri Mulyani menilai implementasi UU HPP akan lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Untuk masyarakat berpenghasilan kecil, lanjut menkeu, pemerintah akan memberikan bantuan seperti bantuan sosial.

Sebaliknya, pajak yang lebih besar akan dikenakan pada kelompok orang kaya yang berpenghasilan besar atau memperoleh berbagai fasilitas dari tempat kerjanya. Apalagi, jika kekayaan atau fasilitas tersebut dipamerkan di media sosial.

"Sekarang ada juga kan di media sosial, anak-anak yang baru umurnya 2 tahun, sudah dikasih hadiah pesawat. Bukan pesawat-pesawatan, tetapi pesawat beneran dari orang tuanya," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.