KEPPRES 2/2022

Jokowi Tetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Dian Kurniati
Selasa, 1 Maret 2022 | 09.07 WIB
Jokowi Tetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Tampilan awal salinan Keppres 2/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 2/2022.

Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara bertujuan untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai sejarah perjuangan bangsa sehingga memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan.

"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," bunyi diktum kesatu Keppres 2/2022, Selasa (1/3/2022).

Dalam pertimbangan Keppres 2/2022 disebutkan Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam hal ini, Indonesia dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Tujuan bernegara tersebut, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, upaya bangsa memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kemudian, terjadi peristiwa serangan umum pada I Maret 1949 yang digagas Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai upaya menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional sehingga berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Dengan tujuan menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan, Jokowi memutuskan menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Namun, peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [24 Februari 2022]," bunyi diktum ketiga Keppres 2/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.