Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 32/2022 yang mengatur tentang neraca komoditas.
Neraca komoditas adalah data mengenai konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk serta industri dalam kurun waktu tertentu yang berlaku secara nasional.
"Neraca komoditas ... berfungsi sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres 32/2022, dikutip Kamis (24/2/2022).
Selain berfungsi sebagai dasar untuk penerbitan persetujuan ekspor dan impor, neraca komoditas juga menjadi acuan data situasi konsumsi dan produksi komoditas secara nasional, serta acuan data kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional.
Neraca komoditas harus memuat data yang lengkap dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku atau bahan penolong yang dibutuhkan industri, kebutuhan barang konsumsi, kebutuhan komoditas selain untuk bahan baku atau bahan penolong, persediaan komoditas, dan hasil produksi komoditas.
Neraca komoditas disediakan dalam sistem nasional neraca komoditas (SNANK). Untuk diketahui, SNANK adalah subsistem dari Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk proses penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas.
Pada 2021, komoditas yang persetujuan ekspor dan impornya dilakukan dengan berdasarkan neraca komoditas, antara lain beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.
Pada 2022, neraca komoditas menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor untuk komoditas selain beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.
Perpres 32/2022 telah diundangkan pada 21 Februari 2022 dan ditetapkan mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)