PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Wajib Pajak Tetap Bisa Ikut PPS Meski Punya Utang Pajak

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 19 Februari 2022 | 16.00 WIB
Catat! Wajib Pajak Tetap Bisa Ikut PPS Meski Punya Utang Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mempunyai utang pajak tetap dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana memberikan contoh seperti dalam kebijakan II PPS, yang mensyaratkan wajib pajak terkait untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 terlebih dahulu.

“Begitu sudah memasukkan SPT Tahunan 2020, apabila di dalamnya wajib pajak ada pengajuan ke DJP kelebihan pembayaran pajak, ada pengajuan upaya hukum maka harus dicabut dulu setelah lapor SPT Tahunan 2020, lalu baru bisa ikut PPS,” kata Bima dikutip Sabtu (19/2/2022).

Lebih lanjut, Bima mengatakan terdapat 3 keuntungan yang bakal diperoleh peserta PPS. Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017.

Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II ke depannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.

Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peserta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai alat penyelidikan, baik dalam lingkup perpajakan atau pidana.

“Inilah benefit yang akan didapatkan. Ingat, sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak. Mau ikut atau tidak ikut kita sudah punya data. Ini kesempatan bagus untuk wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya,” ujar Bima.

Adapun PPS dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Ada 2 kebijakan pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah.

Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.

Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.