Pekerja membuat makanan dim sum berbagai rasa di UMKM rumahan kuliner dim sum Mama Imoet Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) resmi mengatur ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak bagi pelaku UMKM. Wajib pajak orang pribadi yang dikenai pajak penghasilan (PPh) final berdasarkan PP 23/2018 (UMKM) dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun, kini tidak perlu membayar tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.
Ketentuan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2022. Lantas bagaimana jika wajib pajak telanjur membayar PPh final UMKM untuk Januari 2022?
Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan, Jawa Barat Dyan Pangestu menjelaskan apabila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut belum melebihi Rp500 juta maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
"Terus bagaimana perlakuan bagi wajib pajak badan UMKM? Nah, ketentuan omzet tidak kena pajak ini tidak berlaku bagi wajib pajak badan UMKM. [Kebijakan ini] khusus untuk wajib pajak orang pribadi UMKM," ujar Dyan dalam InsTax Live, dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (10/2/2022).
Dyan menambahkan, kebijakan yang populer disebut dengan 'UMKM Bebas Pajak' ini memang secara khusus diatur dalam UU HPP. Tujuannya, ujarnya, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan khususnya bagi pelaku UMKM.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta tercantum pada UU HPP dan mulai berlaku per tahun pajak 2022.
Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.
Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.
Sebagai contoh, bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet senilai Rp100 juta per bulan dan Rp1,2 miliar dalam setahun, PPh final UMKM hanya dibayar atas bagian omzet senilai Rp700 juta (dari Rp1,2 miliar dikurangi dengan Rp500 juta). Dengan tarif 0,5%, pajak yang harus dibayar senilai Rp3,5 juta dalam setahun.
Tanpa ada ketentuan batas omzet tidak kena pajak, seperti yang berlaku sebelumnya, wajib pajak harus membayar PPh final atas keseluruhan omzet. Akibatnya, beban pajak yang ditanggung UMKM mencapai Rp6 juta dalam setahun. (sap)