PMK 5/2022

Diskon PPnBM Hingga 100% untuk Mobil LCGC, Simak Pernyataan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 Februari 2022 | 14.00 WIB
Diskon PPnBM Hingga 100% untuk Mobil LCGC, Simak Pernyataan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk mobil jenis low-cost green car (LCGC).

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan LCGC merupakan mobil dengan segmen harga paling tinggi Rp200 juta. Menurutnya, selain hemat energi, harga mobil LCGC juga terjangkau oleh masyarakat.

“Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya,” kata Febrio dalam keterangan resminya, Senin (8/2/2022).

Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.03/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Adapun besaran insentif PPnBM LCGC yang diberikan terbagi dalam 3 periode. Pertama, PPnBM DTP diberikan sebesar 100% pada kuartal I/2022.

Kedua, sebesar 66,66% pada kuartal II/2022. Ketiga, diskon yang diberikan pemerintah makin berkurang yakni 33,33% pada kuartal III/2022.

“Sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1%, dan kuartal ketiga 2%,” ujar Febrio.

Febrio menambahkan, desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC sudah diatur lebih dulu melalui PP 74/2021. Beleid ini memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi gas rumah kaca (GRK) rendah. Kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021, dikenakan PPnBM 3%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.