PAJAK DAERAH

Kejar Pendapatan Daerah, Kemendagri Minta Pemda Kebut Perda PBG

Dian Kurniati
Jumat, 28 Januari 2022 | 12.00 WIB
Kejar Pendapatan Daerah, Kemendagri Minta Pemda Kebut Perda PBG

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah kabupaten/kota segera menyusun peraturan daerah (perda) mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PGB nantinya menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan perubahan IMB menjadi PBG telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan pemda harus menerbitkan perda untuk mengimplementasikannya. Menurutnya, percepatan penyusunan perda itu diperlukan agar pemda dapat segera menarik retribusi dari urusan PBG dan meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD).

"Ada yang mengatakan susah membuat perda. Saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (28/1/2022).

Suhajar mengaku memahami persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan perda mengenai PBG. Meski demikian, perubahan perda harus segera dilakukan agar pemungutan retribusi PBG dapat segera dilakukan.

Dia menilai pemerintah kabupaten/kota perlu membangun semangat yang sama dengan DPRD untuk memprioritaskan pembahasan perda PBG. Pemda yang belum menerbitkan Perda juga dapat belajar ke daerah lain yang telah rampung mengurusi perda terkait PBG.

Suhajar kemudian sekda provinsi membantu mempercepat penerbitan perda mengenai PBG di kabupaten/kota masing-masing. Menurutnya, dukungan pemprov diperlukan karena dinamika penerbitan perda tidak mudah.

Di sisi lain, pemprov juga harus memahami penerbitan perda PBG penting agar PAD meningkat sehingga pada akhirnya turut mendukung realisasi APBD.

"Saya mohon bantuan kawan-kawan di provinsi untuk melakukan rapat teknis khusus tentang ini dengan para sekda kabupaten/kota," ujarnya.

UU Cipta Kerja mengatur PBG sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Ketentuan itu juga mengubah aturan mengenai IMB yang selama ini berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.