Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 diharapkan dapat menjadi pedoman kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menginterpretasikan pasal-pasal yang ada dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman seragam antar-KPP ketika membaca P3B.
"Interpretasi yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut mengacu pada model P3B baik UN Model maupun OECD Model," ujar Mekar, Rabu (26/1/2022).
Meski demikian, untuk penerapan pasal-pasal tertentu pada P3B KPP tetap harus melihat klausul yang diatur dalam P3B yang dimaksud.
Bila klausul yang diatur sama dengan surat edaran, maka interpretasi atas klausul yang dimaksud dapat mengacu pada SE-52/PJ/2021.
Untuk diketahui, SE-52/PJ/2021 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Desember 2021 karena masih adanya permintaan penegasan serta untuk mencegah timbulnya sengketa terkait dengan interpretasi dan penerapan P3B.
Pada SE-52/PJ/2021, ditegaskan bahwa penjelasan pengaturan dan ketentuan pasal per pasal pada SE-52/PJ/2021 tidak dimaksudkan untuk selalu diterapkan atas suatu transaksi atau P3B tertentu.
Penerapan ketentuan P3B Indonesia harus mempertimbangkan negara mitra tempat subjek pajak dalam negeri berdomisili dan sumber penghasilan.
"Dengan demikian, petunjuk umum yang terdapat dalam surat edaran dirjen ini hanya dapat diterapkan untuk P3B Indonesia yang pengaturan atau ketentuannya secara substansi sama dengan pengaturan atau ketentuan yang dijadikan rujukan dalam surat edaran dirjen ini," bunyi SE-52/PJ/2021. (sap)