Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Kasus penerbitan faktur pajak fiktif kembali mencuat. Kali ini PPNS Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan 2 tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri.
Dikutip dari penjelasan DJP melalui media sosial, tersangka pertama adalah AYI seorang direktur PT NIM. AYI diduga dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kejahatan tersebut dilakukannya dalam kurun waktu tahun pajak 2016-2018.
"Perbuatan tersangka AYI tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara untuk masa Januari 2016 - Desember 2018 sebesar Rp2,8 miliar," tulis taxmin melalui akun @DitjenPajakRI, dikutip Selasa (28/12/2021).
Sedangkan tersangka TS diduga dengan sengaja ikut serta membantu menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatannya terindikasi dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016-2018.
Perbuatan TS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp586 juta. Keduanya dijerat Pasal 39A ayat (1) huruf d UU 6/1983 tentang KUP yang telah diubah dengan UU 16/2000 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
DJP, lanjut keterangan otoritas, menjalankan proses penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap wajib pajak dan pihak terkait yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh dalam menjalankan kewajibannya. (sap)