KEBIJAKAN PAJAK

Integrasikan NIK dengan NPWP, Sri Mulyani Sebut Agar Tidak Memusingkan

Dian Kurniati
Selasa, 14 Desember 2021 | 11.46 WIB
Integrasikan NIK dengan NPWP, Sri Mulyani Sebut Agar Tidak Memusingkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HPP Jakarta-Banten, Selasa (14/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertujuan memudahkan proses administrasi perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan integrasi tersebut akan memudahkan Ditjen Pajak (DJP) sekaligus wajib pajak. Menurutnya, integrasi tersebut juga tidak berarti semua pemilik kartu tanda penduduk (KTP) harus membayar pajak.

"NIK memang akan identik dengan NPWP, tetapi kewajiban pajak tergantung dengan kemampuan," katanya dalam Sosialisasi UU HPP Jakarta-Banten, Selasa (14/12/2021).

Sri Mulyani menuturkan integrasi KTP dan NPWP menjadi bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Meski demikian, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang harus membayar pajak.

Dia pun membandingkan sistem administrasi pajak Indonesia dengan AS. Selama bolak-balik Indonesia dan AS untuk keperluan pendidikan atau bekerja, ia hanya memiliki satu nomor KTP yang sekaligus dapat dipakai untuk kepentingan perpajakan.

Sri Mulyani menilai NIK sebagai angka yang unik karena akan terus dipakai sejak seseorang lahir hingga meninggal dunia. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi solusi bagi warga Indonesia yang memiliki nomor berbeda untuk KTP, paspor, NPWP, dan identitas lainnya.

"Pusing lah menjadi penduduk Indonesia itu. Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan kita menggunakan NIK identik NPWP," ujarnya.

Saat ini, pemerintah tidak mengubah ketentuan PTKP senilai Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Pada wajib pajak orang pribadi memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabungkan dengan suami, terdapat tambahan PTKP sejumlah Rp54 juta per tahun.

Menkeu menjelaskan ketentuan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi juga diubah melalui UU HPP. Pada beleid tersebut, lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh sebesar 5%.

Pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp50 juta. Menurutnya, perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi tersebut untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.