Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk expansible polystyrene (EPS).
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.174/PMK.010/2021. Berdasarkan pada laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri karena lonjakan impor produk EPS.
“Terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (expansible polystyrene (EPS)) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10, dikenakan bea masuk tindakan pengamanan,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip pada Jumat (10/12/2021).
BMTP dikenakan selama 3 tahun. Pada tahun pertama (1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK), besaran BMTP dikenakan senilai Rp2.452.711 per ton. Pada tahun kedua (1 tahun) dan ketiga (1 tahun), besaran BMTP masing-masing senilai Rp2.428.184 per ton dan Rp2.403.902 per ton.
BMTP dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk EPS yang diproduksi dari 120 negara dalam lampiran PMK ini. Untuk impor produk EPS dari negara yang dikecualikan, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Adapun pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan pada skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
Jika ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan retroactive check, pengenaan BMTP atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan internasional itu merupakan tambahan MFN.
Besaran BMTP berlaku sepenuhnya terhadap barang impor EPS yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Ketentuan ini berlaku jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
Besaran BMTP juga berlaku sepenuhnya terhadap barang impor EPS yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Ketentuan ini berlaku jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi penggalan Pasal 7 beleid yang diundangkan pada 3 Desember 2021 ini. (kaw)