Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Kinerja kepatuhan formal berupa pelaporan SPT Tahunan dilaporkan sudah mencapai target pada awal Desember 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan SPT Tahunan sampai dengan 7 Desember 2021 mencapai 15,49 juta laporan pajak. Menurutnya, kinerja kepatuhan formal sudah mencapai target yang ditetapkan pada tahun ini.
"Target pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 adalah 80% dari 19 juta wajib pajak. Sehingga dari jumlah pelaporan tersebut sudah mencapai target pelaporan SPT Tahunan yang telah ditetapkan," katanya Rabu (8/12/2021).
Neilmaldrin memerinci laporan SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 14,49 juta laporan. Kemudian terdapat sebanyak 993.000 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan awal Desember 2021.
Dia menyebutkan upaya untuk meningkatkan kepatuhan tetap akan dilakukan sampai dengan penghujung tahun fiskal 2021. Laporan SPT tahun pajak 2020 masih terbuka untuk terus bertambah sampai akhir tahun ini.
Pada laporan tahunan 2020, rasio kepatuhan penyampaian SPT sebesar 77,63%. Pada tahun lalu sebanyak 19 juta wajib pajak terdaftar memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Sementara itu, SPT Tahunan yang disampaikan pada 2020 sebanyak 14,7 juta laporan. Laporan pajak tersebut terdiri dari 981.877 SPT Tahunan badan, 12,1 juta SPT Tahunan orang pribadi karyawan dan 1,7 juta SPT Tahunan orang pribadi nonkaryawan.
Rasio kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu sebesar 60,16%. Kemudian, rasio kepatuhan WP orang pribadi karyawan sebesar 85,41% dan orang pribadi nonkaryawan sebesar 52,44%. (sap)