APARATUR SIPIL NEGARA

225 Peserta CPNS 2021 Didiskualifikasi, BKN: Masih Mungkin Bertambah

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 November 2021 | 12.30 WIB
225 Peserta CPNS 2021 Didiskualifikasi, BKN: Masih Mungkin Bertambah

Ilustrasi. Peserta seleksi kompentensi dasar CPNS melakukan registrasi ulang sebelum mengikuti tes di gedung PGRI, Indrmaayu, Jawa Barat, Rabu (13/10/2021). Sebanyak 3.776 orang mengikuti seleksi kompentensi dasar CPNS dan PPPK tersebut. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan penelusuran tindak kecurangan dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 masih terus berlangsung di tengah pelaksanaan seleksi CPNS.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan jumlah peserta SKD yang terbukti curang saat ini telah mencapai 225 orang. Peserta yang terbukti curang diputuskan untuk didiskualifikasi.

“Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya,” tuturnya dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (26/11/2021).

Satya menjelaskan BKN bersama BSSN masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail, yaitu mengaudit seluruh titik lokasi seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi.

Menurutnya, modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yaitu dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.

Tak menutup kemungkinan, sambung Satya, angka temuan tersebut masih akan bertambah ke depannya mengingat proses penyidikan juga masih berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.

“Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa yaitu didiskualifikasi,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Satya, oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 49/2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.