UU HPP

Ingat! CV Tak Lagi Bisa Pakai PPh Final UMKM Per Januari 2022

Muhamad Wildan
Sabtu, 13 November 2021 | 10.00 WIB
Ingat! CV Tak Lagi Bisa Pakai PPh Final UMKM Per Januari 2022

Ilustrasi. Perajin memproduksi kerajinan dari rotan di Sentra Rotan, Jakarta, Kamis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan berbentuk CV yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM PP 23/2018 sudah tidak diperbolehkan menggunakan skema tersebut per Januari 2022.

Sesuai dengan PP 23/2018, wajib pajak badan berbentuk CV hanya bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Tak hanya bagi CV, batas waktu 4 tahun ini juga berlaku atas koperasi dan firma.

"Jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final ... yaitu paling lama ... 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma," bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 23/2018, dikutip Sabtu (13/11/2021).

Dengan demikian, wajib pajak badan berbentuk CV yang telah memanfaatkan skema PPh final sejak 2018 harus mulai membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum untuk penghasilan yang diterima pada tahun pajak 2022.

Meski skema PPh final UMKM sudah tidak dapat dimanfaatkan, CV masih dimungkinkan untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Sebagaimana yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fasilitas Pasal 31E batal dihapus.

Dengan adanya Pasal 31E, wajib pajak badan dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Bila CV masih belum memiliki omzet yang melampaui Rp4,8 miliar, maka fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak CV.

Mulai tahun pajak 2022 dan tahun-tahun selanjutnya, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 22%. Dengan fasilitas Pasal 31E, maka tarif PPh badan yang ditanggung oleh wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas ini menjadi hanya sebesar 11%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.