Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambahkan layanan transaksional perpajakan pada tahun lalu.
Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 DJP, penambahan layanan transaksional perpajakan itu menjadi bagian dari pengembangan program click, call, dan counter (3C) yang berhasil diimplementasikan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) pada tahun lalu.
“Pada 2020, DJP menetapkan pengembangan program tersebut [3C] dalam Rencana Strategis DJP 2020—2024 sebagai salah satu strategi untuk mendukung penerimaan negara yang optimal,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (22/10/2021).
Adapun penambahan layanan transaksional perpajakan yang dimaksud antara lain pertama, konfirmasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Kedua, pemberitahuan informasi pengusaha kena pajak (PKP). Ketiga, konfirmasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan.
Keempat, konfirmasi surat keterangan terkait fasilitas berdasarkan pada PP 23/2018. Kelima, referensi data wajib pajak. Keenam, konfirmasi Surat Keterangan Fiskal. KLIP DJP mengimplementasikan keseluruhan layanan tersebut sejak 3 Agustus 2020.
Selain penambahan layanan transaksional perpajakan, pada periode Oktober—Desember 2020, KLIP DJP juga menginisiasi implementasi 4 jenis layanan back-end office. Keempatnya adalah perubahan data wajib pajak orang pribadi; perubahan data wajib pajak badan; aktivasi kembali wajib pajak nonefektif; dan permohonan wajib pajak nonefektif.
Secara garis besar, pengembangan dalam program 3C mencakup penambahan layanan administrasi pada situs web; pengembangan layanan informasi perpajakan yang komprehensif; serta penambahan layanan transaksional perpajakan.
Terkait dengan program 3C, DJP juga mengoptimalkan panggilan keluar (outbound call) yang dilakukan Kring Pajak. Tahun lalu, Kring Pajak melakukan 87.265 panggilan keluar, naik dari kinerja pada 2019 sebanyak 65.482 panggilan keluar. Simak ‘Panggilan Keluar Kring Pajak DJP Naik Tahun Lalu, Anda Juga Dihubungi?’. (kaw)