UU HPP

Tarif PPN Naik Tahun Depan, Menkumham: Dampak pada Inflasi Minimal

Dian Kurniati
Minggu, 10 Oktober 2021 | 08.00 WIB
Tarif PPN Naik Tahun Depan, Menkumham: Dampak pada Inflasi Minimal

Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2022 tidak akan terlalu berdampak terhadap laju inflasi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap. Tarif PPN akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

"Dengan kenaikan PPN sebesar 1%, dampak terhadap inflasi diperkirakan akan terbatas dan minimal," katanya dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Yasonna menuturkan tarif PPN terbaru tersebut masih relatif rendah dibandingkan dengan negara negara di dunia. Secara global, rata-rata tarif PPN sekitar 15,4%.

Pemerintah juga akan selalu memperhatikan dampak penerapan UU HPP terhadap perekonomian dan masyarakat. Dengan kenaikan tarif PPN, pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI) akan tetap menjaga inflasi pada tingkat rendah untuk menjaga daya beli rakyat.

Pemerintah, lanjut Yasonna, optimistis UU HPP bersama dengan reformasi fiskal dan belanja negara yang makin terarah, mampu menghasilkan pemulihan ekonomi yang makin kuat, dan pengurangan kemiskinan yang makin cepat.

Dia juga berharap daya beli masyarakat tetap dapat terjaga karena terkendalinya laju inflasi, terutama bagi golongan masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah juga akan mereformasi perlindungan sosial dalam mengakselerasi program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan.

"Dengan gambaran ini semua, net benefit-nya bagi sosial-ekonomi dari reformasi perpajakan ini akan sangat positif," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.